TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Seminar nasional bertajuk "Memeperjelas Silang Pendapat Terhadap
Penanganan Hukum Pada Kasus-kasus yang Menyangkut Teknologi Informasi"
yang dielar di Auditorium Fakultas Teknologi Industri Kampus A
Universitas Trisakti, Gedung Hary Hartanto Lantai 8,Jl.Kyai Tapa No.1
Grogol, Jakarta Barat disimpulkan ada sebuah kebingungan tersendiri
terkait dengan teknologi informasi tersebut
|
Dalam seminar
tersebut juga terungkap bahwa banyak potensi anak negeri yang terabaikan
di Bidang Teknologi Informasi. Padahal, di bidang IT, potensi yang
dimiliki oleh orang-orang Indonesia tidak kalah dengan negara-negara
luar, dan sangat besar.
"Banyak orang Indonesia yang kemampuannya
tidak kalah dengan orang-orang luar negeri. Sayangnya mereka kurang
didorong untuk berdaya di negerinya sendiri," ungkap Dr.Ir.Benny
Ranti,Msc, Ketua Komite Tetap Riset dan Teknologi Informasi dan
Komunikasi, Kadin Indonesia.
Benny mengungkapkan, kurangnya
keberpihakan pemerintah maupun perusahaan pengguna jasa TI lokal
terhadap penyedia jasa TI lokal, harus mendapat perhatian serius. Di
Negara-negara lain, kata dia sudah terfokus pada satu titik, China
misalanya, di konsen pada perangkat keras, India dia parangkat lunak,
nah Indonesia ini tidak jelas, baik dari hulu maupun hilir.
"Padahal pemerintah menginginkan sebanyak mungkin tercipta wiraswastawan lokal," tuturnya.
Pembicara
Lainnya Dr.Ir.Agung Harsoyo,MSc.,MEng, Peneliti Teknologi Media Digital
ITB, mengungkapkan bahwa dalam sejumlah kasus hukum teknologi
informasi, seringkali auditor tidak paham atas apa yang di audit-nya.
Di
sisi lain Dr.Danrivanto Budhijanto,S.H.,LL.M in IT Law, pakar hukum IT
dari Universitas Padjadjaran mengungkapan bahwa hak cipta perangkat
lunak akan senantiasa melekat pada pembuat/penemu-nya.
"Perusahaan boleh mengembangkan, tapi hak cipta tetap melekat pada si penemu," katanya.
Sementara
itu dalam sambutannya, Dekan Fakultas Teknologi Industri, Universitas
Trisakti, Prof. Dr. Ir Indra Surjati, MT mengatakan diadakannya seminar
ini, karena memang banyak masalah-masalah belakangan ini yang terkait
dengan teknologi informasi yang berujung pada masalah hukum.
"Banyak
yang tidak paham dan mengerti kenapa masalah seperti itu bisa terjadi,
apakah karena masalah peraturan, atau karena pengadaannya. Supaya lebih
jelas kita mengadakan seminar ini," jelasnya.
Indra menambahkan
ini bentuk kepedulian para civitas akademik terkait dengan munculnya
kasus hukum pada penerapan Tekenologi Informasi, seperti pada kasus
Sisminbakum dan terkahir Dirut PLN.
"Padahal dengan adanya TI, bisa mempermudah dan mempercepat semua akses, sekarang kondisinya justru banyak masalah," tuturnya.
Ketua
Pelaksana sekaligus Wakil Dekan I Ahmad Zuhdi mengatakan bahwa ini
bertujuan agar pelaku-pelaku bisnis teknologi informasi itu mendapatakan
suasana yang nyaman dan aman didalam melaksanakan kegiatannya.
"Ada
jamainan hukum maupun regulasinya. Banyaknya kasus-kasus TI yang
berujung pada pengadilan mengindikasikan adanya susana yang sedikit
mengancam bagi mereka untuk melakukan aktivitas secara leluasa,"
katanya.
0 komentar:
Posting Komentar